AMBALAN RADEN PATAH - CUT
NYAK DIEN
GUDEP 07.167 – 07.168

SMA NEGERI 01 JATIBARANG
Jl. Raya Karanglo – Tegalwulung,
Jatibarang, Brebes,
TRI SATYA
Demi
kehormatanku aku berjanji akan bersungguh- sungguh:
Ø Menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan,
Negara Kesatuan Republik
Indonesia dan mengamalkan Pancasila
Ø Menolong sesama hidup dan ikut serta dalam
membangun masyarakat
Ø Menepati DasaDarma
DASA DARMA
Pramuka itu
:1. Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2. Cinta alam dan kasih sayang sesama manusia
3. Patriot yang sopan dan kesatria
4. Patuh dan suka bermusyawarah
5. Rela menolong dan tabah
6. Rajin, terampil, dan gembira
7. Hemat, cermat, dan bersahaja
8. Disiplin, berani, dan setia
9. Bertanggungjawab dan dapat dipercaya
10. Suci dalam pikiran, perkataan, dan perbuatan
HYMNE PRAMUKA
Cipta Husein Muntahar
Kami Pramuka Indonesia
Manusia Pancasila
Satyaku Kudarmakan Darmaku Kukubaktikan
Agar Jaya Indonesia
Indonesia Tanah Airku
Kami Jadi Pandumu
KATA PENGANTAR
Salam
Pramuka !!!
Puji Syukur kami panjatkan kehadirat
Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan karunianya, sehingga Kami dapat
menyelesaikan sebuah Buku Panduan Berjudul “Ambalan
Raden Patah – Cut Nyak Dien” sesuai dengan waktu yang telah ditentukan,
Buku panduan ini tidak lepas dari bantuan berbagai pihak, oleh karena itu, pada
kesempatan ini kami mengucapkan terimakasih kepada :
1.
Bapak Dani
Rumdani,S.Pd M,Pd selaku kepala sekolah SMA Negeri 1 Jatibarang.
2.
Kaka
Pembina Pramuka Ambalan Raden Patah – Cut Nyak Dien Gudep 07.167 – 07.168 SMA N
1 Jatibarang.
3.
Rekan –
Rekan Dewan Ambalan Raden Patah – Cut Nyak Dien Gudep 07.167 – 07.168 SMA N 1
Jatibarang.
4.
Seluruh
Anggota pramuka penegak Ambalan Raden Patah – Cut Nyak Dien Gudep 07.167 –
07.168 SMA N 1 Jatibarang.
Semoga dengan adanya buku panduan yang
telah kami buat dapat mempermudah Rekan – Rekan Ambalan Raden Patah – Cut Nyak
Dien Gudep 07.167 – 07.168 SMA N 1 Jatibarang Dalam melaksanakan kegiatan
kepramukaan.
Jatibarang,25 Oktober 2019
Pradana
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL..................................................................................................................
KATA PEGANTAR ..................................................................................................................
TRI SATYA ..................................................................................................................................
DASA DARMA ............................................................................................................................
HYMNE PRAMUKA .............................................................................................................
KATA PENGANTAR ..............................................................................................................
DAFTAR ISI ...............................................................................................................................
ANGGARAN RUMAH TANGGA AMBALAN ................................
·
BAB I
PENDAHULUAN ....................................................................................
·
BAB II
KEANGGOTAAN ...................................................................................
·
BAB III
DEWAN AMBALAN .......................................................................
·
BAB IV
GUGUS DEPAN ......................................................................................
·
BAB V
DEWAN KEHORMATAN .................................................................
·
BAB VI
AMSAL .........................................................................................................
·
BAB VII
TATA TERTIB ...................................................................................
ADAT AMBALAN RADEN PATAH – CUT NYAK
DIEN ........
·
BAB I
PENDAHULUAN ....................................................................................
·
BAB II
AMBALAN PENEGAK DAN SANDI AMBALAN ......
·
BAB III
LOGO AMBALAN ..............................................................................
·
BAB IV
DEWAN AMBALAN ..........................................................................
·
BAB V
DEWAN KEHORMATAN .................................................................
·
BAB VI
STRUKTU AMBALAN ...................................................................
·
BAB VII
AMSAL .....................................................................................................
·
BAB VIII
PUSTAKA AMBALAN .............................................................
·
BAB IX
BAJU SERAGAM DAN ATRIBUT ........................................
·
UPACARA
& APEL ...................................................................................................
·
BAB X
WAKTU LATIHAN .............................................................................
·
BAB XI
KETERLAMBATAN DAN KETIDAK HADIRAN ..
·
BAB XII
SOPAN SANTUN DAN ETIKA ............................................
·
BAB XIII
IURAN .................................................................................................
·
BAB XIV
SATUAN KORSA .............................................................................
·
BAB XV
RUANG KEGIATAN DAN SANGGAR ...............................
·
BAB XVI
ADAT PELANTIKAN & KENAIKAN TINGKAT ...........
·
BAB XVII
SANKSI ..............................................................................................
·
BAB XVIII
ATURAN TAMBAHAN ......................................................
STRUKTUR ORGANISASI GERAKAN PRAMUKA .................................
STRUKTUR ORGANISASI GUGUS DEPAN .....................................................
STRUKTUR ORGANISASI PEMBINA AMBALAN ..................................
DAFTAR NAMA DEWAN AMBALAN .....................................................................
DAFTAR NAMA PENEGAK LAKSANA &
BANTARA ...............................
PROGRAM KERJA AMBALAN ....................................................................................
INVESTARIS SANGGAR PRAMUKA ....................................................................
CONTOH SURAT KEPUTUSAN AMBALAN .....................................................
PENUTUP .......................................................................................................................................
DAFTAR PUSTAKA ...............................................................................................................
ANGGARAN RUMAH TANGGA
AMBALAN RADEN PATAH – CUT NYAK DIEN
GUDEP 07.167 – 07.168
SMA NEGERI 01 JATIBARANG
Jl. Raya Karanglo – Tegalwulung,
Jatibarang, Brebes,
( 0283
6184111
ANGGARAN RUMAH TANGGA
SMA NEGERI 01 JATIBARANG
AMBALAN RADEN PATAH –
CUT NYAK DIEN
GUDEP 07.167 – 07.168
SMA NEGERI 01
JATIBARANG
BAB I
PENDAHULUAN
I. DASAR
KEGIATAN
A.
Pancasila
Sebagai Landasan Hukum Negara
Falsafah Pancasila sebagi Dasar Negara merupakan nilai dasar
spiritual keagamaan, kemanusiaan, dan kesatuan bangsa yang menjadi landasan
dasar dalam pembangunan bangsa baik pembangunan sumber daya manusia maupun
pembangunan fisik.
Kepramukaan sebagai gerakan pendidikan pada jalur pendidikan
non formal merupakan bagian tak terpisahkan dari system pendidikan dalam
menyiapkan anak bangsa menjadi kader bangsa yang berkualitas baik moral,
mental, spiritual, intlelektuan, emosional, maupun fisik dan ketrampilan.
Gerakan Pramuka yang diresmikan berdirinya pada tanggal 14
Agustus 1961 merupakan kesinambungan gerakan kepanduan nasional Indonesia yang
bertujuan menumbuhkan tunas bangsa menjadi generasi yang dapat menjaga
keutuhan, persatuan dan kesatuan bangsa, bertanggungjawab serta mampu mengisi
kemerdekaan Indonesia.
Kepramukaan pada hakekatnya adalah suatu proses pendidikan
yang menyenangkan bagi anak
muda, dibawah tanggungjawab anggota dewasa, yang dilaksanakan di luar
lingkungan pendidikan sekolah dan keluarga, dengan tujuan, prinsip dasar dan
metode pendidikan tertentu..
B.
Landasan
Gerakan Pramuka
Dasar Penyelenggaraan Gerakan
Pramuka sebagai Landasan Hukum diatur berdasarkan :
1.
Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Gerakan Pramuka
2.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor
238 tahun 1961 Tentang Gerakan Pramuka
3.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor
118 tahun 1961 Tentang Penganugerahan Pandji kepada Gerakan Pendidikan
Kepanduan Pradja Muda karana
4.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24
tahun 2009 Tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka
5.
Keputusan
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 203 tahun 2009 Tentang Anggaran Rumah
Tangga Gerakan Pramuka
6.
Landasan
Hukum Gerakan Pramuka merupakan landasan Gerak setiap aktifitas dalam
menjalankan tatalaksana Organisasi dan manajemen di Gerakan Pramuka.
Gerakan Pramuka adalah suatu gerakan pendidikan untuk kaum muda, yang
bersifat sukarela, nonpolitik, terbuka untuk semua, tanpa membedakan asal-usul,
ras, suku dan agama, yang menyelenggarakan kepramukaan melalui suatu sistem
nilai yang didasarkan pada Tri Satya dan Dasa Darma Pramuka.
BAB II
KEANGGOTAAN
Anggota pramuka SMA Negeri 1 Jatibarang terdiri dari :
1.
Ka
Mabigus (Kepala SMA N 1 Jatibarang)
2. Pembina Pramuka meliputi guru dan karyawan
SMA N 1 Jatibarang
3. Dewan Pembina yaitu guru/Pembina yang
ditugaskan menjadi Pembina Ekstrakulikuler Pramuka
4. Seluruh peserta didik SMA N 1 Jatibarang
5. Anggota Pramuka tidak diperkenankan
mengikuti kegiatan diluar GUDEP sebelum menjadi PENEGAK BANTARA dan LAKSANA
BAB III
DEWAN AMBALAN
Kepengurusan dan keanggotaan serta tugas Dewan Ambalan
A. Dewan Ambalan adalah anggota penegak
laksana yang terpilih dalam rapat pergantian antar waktu yang dilaksanakan
setiap satu tahun sekali, terdiri dari :
1.
Pradan
sebagai ketua dewan Ambalan
2. Pemangku adat sebagai penegak kedisiplinan
3. Krani sebagai Sekretaris
4. Bendahara/Juru Keuangan
5. Anggota :
a. Para pemimpin sangga
b. Para wakil pemimpin pemimpin sangga
B. Tugas Dewan Penegak.
1.
Merancang
dan melaksanakan program kegiatan
2. Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan
3. Merekrut anggota baru
4. Membantu sangga dalam mengintegrasikan
anggota baru sangga.
5. Menyiapkan materi yang akan dibahas dalam
majelis penegak.
BAB IV
GUGUS DEPAN
Menyusun
perencanaan, pelaksanaan dan mengevaluasi program kegiatan.
A. Menjalankan dan Melaksanakan semua
keputusan dewan ambalan.
B. Mengadministrasikan semua kegiatan satuan.
C. Keputusan Dewan dibuat secara demokratis.
BAB V
DEWAN KEHORMATAN
Lembaga
Pengembangan Kepemimpinan dan rasa tanggung jawab
ANGGOTA : Para anggota ambalan yang sudah dilantik.
PIMPINAN : Pemangku Adat.
TUGAS : 1.Menentukan
pelantikan,penghargaan, prestasi , dan sanksi
2. Peristiwa lain tentang kehormatan penegak.
3. Rehabilitas anggota
Pembina berfungsi
sebagai penasehat.
BAB VI
AMSAL
Amsal adalah motto ambalan yang dijadikan sebagai pedoman
atau symbol semangat dalam melaksanakan kegiatan- kegiatan ambalan. Berikut Amsal
Ambalan Raden Patah – Cut Nyak Dien :
“ Semangat membara Api dijiwa
Gegap gempitaku dasar utama.
Jer Basuki Mawa Bea”
BAB
VII
TATA
TERTIB
A.
Tata tertib Anggota Pramuka GUDEP SMA N
1 JATIBARANG
1.
Kegiatan pramuka dilaksanakan setiap
hari Jum’at mulai pukul 14:00 s/d 16:50 WIB
2. Peserta
didik kelas X SMA N 1 JATIBARANG wajib mengikuti Kegiatan Ekstrakulikuler
Pramuka
3. Anggota
pramuka wajib hadir 10 menit sebelum kegiatan kegiatan dimulai
4. Anggota
Pramuka dilarang meninggalkan kegiatan pramuka tanpa izin pendamping kelas,
dengan alas an yang benar.
B.
Keterlambatan Hadir Peserta Didik
Angota Pramuka.
Keterlambatan hadir Anggota Pramuka
dalam mengikuti kegiatan diperkenankan mengikuti kegiatan setelah dipisahkan
dan mendapatkan pembinaan.
C.
Ketidakhadiran
1.
Anggota Pramuka yang izin tidak
mengikuti kegiatan pramuka dengan alasan Sakit dan tidak bisa menunjukan surat
keterangan dokter atau keterangan lain yang sahdan bila tidak hadir karena ada
kegiatan lain orang tua harus memberikan izin langsung dan tetap memberikan surat
izin ditanda tangani orang tua.
2.
Anggota pramuka yang tidak hadir
kegiatan tanpa keterangan dinyatakan Alpa.
3.
Anggota Pramuka yang tiga kali tidak
hadir tanpa keterangan/Alpa akan diberikan peringatan dan diberitahukan kepada
orang tua.
D.
Kerapian Berseragam Pramuka
a.
Berpakaian pramuka sesuai dengan tata
tertib pramuka penegak
b.
Terpasang logo WOSM
c.
Terpasang Lambang Gerakan Pramuka
Indonesia.
d.
Terpasang logo pramuka jawa tenga
dilengan sebelah kanan.
e.
Terpasang nomor gudep dilengan sebelah
kanan.
f.
Terpasang logo ambalan Raden Patah
untuk laki – laki dan Ambalan Cut Nyak Dien untuk perempuan di lengan sebelah
kiri.
g.
Terpasang tanda sangga sebelah kiri.
h.
Mempunyai papan nama jelas dibagian
baju sebelah kanan.
i.
Mengenakan ikat pinggang SMA N 01
JATIBARANG atau Pramuka.
j.
Mengenakan sepatu dan kaos kaki
berwarna hitam.
E.
Penampilan diri Anggota Pramuka
1.
Rambut Anggota Pramuka harus pendek,
rapih dan tidak bercat warna
2.
Berhias dan memakai aksesoris tidak
berlebihan
3.
Anggota Pramuka tidak bertato dan
bertindik
F.
Sarana – Prasarana Belajar Anggota
Pramuka
1.
Wajib melengkapi alat-alat kelengkapan
belajar sesuai dengan yang telah ditentukan oleh Dewan Ambalan
2.
Menggunakan sarana-prasarana belajarn
disekolah dengan baik dan benar
3.
Tidak menghilangkan / merusak
sarana-prasarana belajar.
4.
Menggunakan fasilitas sekolah dengan
tertib
G.
Etika dan Sopan Santun anggota Pramuka
1.
Mennghargai, Menghormati, Menyapa
kepala sekolah, Guru, Staff TU, Orang Tua, Kakak Pramuka, dan sesame pelajar
baik dilingkungan sekolah maupun di luar lingkungan sekolah.
2.
Wajib menjaga /memelihara 7k didalam
dan diluar lingkungan sekitar SMA N 01 JATIBARANG
3.
Tidak merusak lingkungan sekolah dan
luar sekolah.
4.
Menggunakan bahasa Indonesia yang baik
dan benar.
5.
Wajib menjaga nama baik sekolah.
H.
Larangan
1.
Dilarang mengenakan pakaian atau
aksesoris berlebihan di waktu
2.
Dilarang melakukan aktivitas kegiatan
diluar pramuka
3.
Dilarang menggunakan alat komunikasi
saat kegiatan Pramuka kecuali ada perintah dari Pembina.
4.
Dilarang membawa dan mengonsumsi
rokok,narkoba dan miras.
5.
Dilarang membawa dan menggunakan alat
atau senjata yang berbahaya
6.
Menerima dan menemui tamu tanpa seizing
Pembina Pramuka.
7.
Dilarang melakukan kegiatan yang
membahayakan diri sendiri atau orang lain membawa uang melebihi keperluan
belajar disekolah
8.
Dilarang melakukan tindakan asusila dan
pelecehan seksual dimana saja.
I.
Sanksi – Sanksi
Anggota
Pramuka yang melanggar/tidak mematuhi tata tertib kepramukaan dikenakan
sanksi-sanksi sebagai berikut :
1.
Pembinaan Lisan
2.
Peringatan tertulis
3.
Pemberitahuan dan pemanggilan kepada orang tua
4.
Hukuman fisik yang terukur dan mendidik
5.
Penugasan yang mendidik dan tidak memberatkan
siswa
6.
Penggantian denda tertentu sesuai pelanggaran
yang dilakukan
7.
Merapikan rambut,sepatu, dan penyitaan
barang yang tidak sesuai aturan dan lain-lain yang bersifat mendidik.
J.
Sanksi Khusus
1.
Bagi anggota pramuka yang menggunakan
alat komunikasi pada saat jam pelajaran masih berlangsung disekolah akan
dikenakan berupa penyitaan alat komunikasi.
2.
Ketidak hadiran siswa karena alpa yang
melebihi 20% dari hari efektif kegiatan pramuka tidak akan memenuhi persyaratan
untuk naik kelas.
3.
Ketidak hadiran siswa karena alpa yang
kurang dari 20% pada hari efektif belajar Kegiatan Pramuka per semester tidak
akan di ikutsertakan dalam kegiatan ulangan semester dan remidial ataupun pada
perbaikan nilai di akhir semester.
K.
Hal – Hal yang belum tercantum dalam
aturan Anggaran Rumah tangga Ambalan Raden Patah – Cut Nyak Dien ini akan
ditentukan kembali sesuai dengan kebijakan Sekolah Maupun Ambalan Gudep SMA N
01 Jatibarang
L.
Segala aturan maupun tata tertib Gugus
Depan dapat dilakukan revisi sesuai dengan kondisi yang ada.
Ditetapkan di : Jatibarang
Pada Tanggal : 25 Oktober 2019
Mengetahui,
KAMABIGUS
Dani Rumdani, S.Pd, M.Pd
ADAT
AMBALAN RADEN PATAH & CUT NYAK DIEN
GUDEP
07.167 – 07.168
SMA
NEGERI 1 JATIBARANG
SMA NEGERI 01 JATIBARANG
Jl. Raya Karanglo – Tegalwulung,
Jatibarang, Brebes,
ADAT
AMBALAN RADEN PATAH & CUT NYAK DIEN
GUDEP
07.167 – 07.168
SMA
NEGERI 1 JATIBARANG
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Pengertian Adat
Adat adalah hukum atau peraturan tidak tertulis yang wajib
di taati oleh setiap anggota kelompok tertentu dan akan dikenal sanksi apabila
tidak dilaksanakan atau diabaikan.
Adat dalam ambalanpramuka penegak merupakan sebuah tonggak
peraturan yang merupakan penjelasan lebih rinci mengenai segala sesuatu yang
telah dijelaskan dalam Anggaran Rumah TanggaAmbalan Raden Patah – Cut Nyak Dien
Gudep 07.167 – 07.168 SMA Negeri 1 JATIBARANG.
B. Fungsi Adat
C. Pemegang Adat
D. Hak Kewajiban dan Wewenang Pemangku
Adat.
E. Tempat dan Waktu
F. Sasaran
G. Revisi Adat
H.
Landasan
Adat Ambalan
Dasar terbentuknya adat ini adalah berdasarkan Keputusan
Musyawarah Ambalan Raden Patah – Cut Nyak Dien Gudep 07.167 – 07.168 SMA Negeri
1 Jatibarang. 17 Februari 2019
BAB
II
AMBALAN
PENEGAK DAN SANDI AMBALAN RADEN PATAH
CUT
NYAK DIEN
Pasal 1
A.
Ambalan
adalah satuan organik Pramuka penegak yang terdiri atas Minimal 32 orang serta
memiliki kesatuan organisasi sesuai AD & ART Pramuka. Ketentuan Umum :
a)
Ambalan terdiri dari paling banyak 32
orang Pramuka Penegak.
b)
Ambalan Penegak putra terpisah dengan
Ambalan Penegak putri.
c)
Ambalan terdiri dari satuan-satuan
kecil yang dinamakan “Sangga” yang masing-masing terdiri dari 6 sampai 8 orang
Pramuka Penegak (Kondisional).
d)
Pembentukan sangga dilakukan oleh
Pramuka Penegak sendiri, dan bila diperlukan dapat dibantu oleh para Pembina
dan Pembantu Pembina Pramuka Penegak atau Bantuan Alumni Ambalan.
B.
Ambalan
Raden Patah – Cut Nyak Dien
a.
Ambalan
Raden Patah
Raden
patah a.k.a Sultan Alam Akbar Al –Fatah adalah sosok pejuang yang di kagumi
dengan kepiawaianya dalam memimpin Demak serta memiliki jiwa pantang menyerah,
ulet dan mempunyai orientasi kepemimpinan menuju ke arah persatuan. Untuk itulah beliau terpilih
sebagai tokoh Ambalan Putra Gudep SMA Negeri 1 Jatibarang.
b.
Ambalan
Cut Nyak Dien
Cut Nyak
Dien merupakan pejuang wanita yang sangat tangguh dalam membela kesatuan tanah
Aceh. Beliau merupakan sosok yang kokoh tekadnya,pantang menyerah namun tetap
memiliki hati yang lembut. Maka beliau pantas kita jadikan sebagai lambang
Srikandi Ambalan Putri Gudep SMA Negeri 1 Jatibarang.
Pasal 2
A.
Sandi
Ambalan Raden Patah – Cut Nyak Dien
a.
Sandi
Ambalan Raden Patah
Masa kami datang untuk sampaikan sebuah
visi dan misi berupa kebaktian pesan bahwa indahnya perdamaian laksana utusan
ibu Pertiwi yang siap mengabdi pada negeri.
Ambalan Raden Patah, di kedalamanmu
kami menaruh hati, menggetarkan Dawai semangat perjuangan kami, mendengarkan
kemuliaannya, membangkitkan jiwa Kesatria
b.
Sandi
Ambalan Cut Nyak Dien
Kini lahir srikandi Srikandi muda yang
siap membangun negeri dalam naungan Ibu pertiwi dengan balutan kasih dan cinta
mulia sebagai suri tauladan bangsa.
Ambalan Cut Nyak Dien sambutlah fajar
kehidupan, tegakan keutuhan perdamaian , bersemangatlah untuk berjuang, majulah
untuk menang, dan berpikirlah untuk masa yang akan datang.
B.
Ketentuan
Penggunaan Sandi Ambalan
a.
Sandi
Ambalan wajib diucapkan dalam setiap kegiatan Pramuka Gudep SMA Negeri 1
Jatibarang.. Baik dalam kegiatan upacara pembukaan kegiatan pramuka maupun pada
saat kegiatan pramuka leguler.
b.
Sandi
ambalan wajib di ucapkan dalam setiap kegiatan pengajar dan pelatihan Pramuka
setelah pengucapan Tri Satya dan Dasa Dharma.
c.
Seluruh
anggota Pramuka Gudep SMA Negeri 1 Jatibarang wajib menghafalkan Sandi Ambalan
Raden Patah – Cut Nyak Dien.
BAB III
LOGO AMBALAN RADEN
PATAH – CUT NYAK DIEN
Pasal 3
A.
Logo
Ambalan Raden Patah – Cut Nyak Dien adalah perwujudan dari nilai – nilai dan
Cita – Cita serta tujuan Ambalan yang di rangkum dalam bentuk kesatuan logo.
B.
Arti
Elemen-Elemen Logo Ambalan Raden Patah – Cut Nyak Dien
a.
Logo
Ambalan Raden Patah
1.
Logo
Ambalan yang berbentuk segi lima,Berarti pengamalan Nilai-nilai dalam Pancasila
2.
Warna
latar Merah-Putih , Menggambarkan keberanian dan kesucian hati para Pramuka
penegak sebagai insan penerus bangsa Insonesia
3.
Ejaan
“SULTAN ALAM AKBAR AL-FATAH” merupakan nama asli dari Raden Patah
4.
Lingkaran
Rantai, Melambangkan persatuan dan kesatuan antar anggota Ambalan
5.
Jilatan
Api, Berjumlah 10, menggambarkan semangat juang pramuka penegak yang
berlandaskan atas Dasa Dharma.
6.
Keris,merupakan
pusaka Ambalan Raden patah yang memiliki tiga buah lengkungan sebagai
perwujudan dari Tri Satya.
7.
Warna
Latar Hijau, melambangkan kesuburan pemikiran pemuda dalam berfikir dan
memiliki produktivitas dalam berkarya.
8.
Tunas
Kelapa, Merupakan lambing gerakan Pramuka Indonesia.
9.
Bintang,Melambangkan
sosok Pramuka penegak yang taat terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
b.
Logo
Ambalan Cut Nyak Dien
1.
Logo
Ambalan yang berbentuk segi lima,Berarti pengamalan Nilai-nilai dalam Pancasila
2.
Warna
latar Merah-Putih , Menggambarkan keberanian dan kesucian hati para Pramuka
penegak sebagai insan penerus bangsa Insonesia
3.
Ejaan “CUT
NYAK DIEN” merupakan nama asli dari Cut Nyak Dien
4.
Padi dan
kapas, melambangkan tercukupinya sarana dan Prasarana kegiatan pelatihan
Pramuka.
5.
Jilatan
Api, Berjumlah 10, menggambarkan semangat juang pramuka penegak yang
berlandaskan atas Dasa Dharma.
6.
Tusuk
Konde,Merupakan Pusaka Ambalan Cut Nyak Dien yang memiliki 3 sudut sebagai
perwujudan dari Tri Satya.
7.
Warna
Latar Hijau, melambangkan kesuburan pemikiran pemuda dalam berfikir dan
memiliki produktivitas dalam berkarya.
8.
Tunas
Kelapa, Merupakan lambing gerakan Pramuka Indonesia.
9.
Bintang,Melambangkan
sosok Pramuka penegak yang taat terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
BAB
IV
DEWAN
AMBALAN
Pasal
4
Kepengurusan
dan Keanggotaan serta Tugas Dewan Ambalan
A.
Dewan
Ambalan adalah anggota penegak Laksana yang terpilih dalam rapat pergantian
antar waktu yang dilaksanakan setiap tahun sekali. Terdiri atas :
1.
Pradana
sebagai ketua dewan Ambalan
2.
Pemangku
adat sebagai penegak kedisiplinan.
3.
Krani
sebagai sekertaris
4.
Bendahara/Juru
Keuangan
5.
Anggota :
a.
Para
pemimpin sangga
b.
Para Wakil
pemimpin pemimpin Sangga
B.
Tugas
Dewan Penegak
1.
Merancang
dan melaksanakan Program kegiatan
2.
Mengevaluasi
pelaksanaan kegiatan
3.
Merekrut
anggota baru
4.
Membantu
sangga dalam mengitegrasikan anggota baru sangga
5.
Menyiapkan
materi yang akan di bahas dalam majelis penegak.
BAB
V
DEWAN
KEHORMATAN
Pasal
5
Lembaga Pengembangan Kepemimpinan dan
Rasa Tanggung Jawab
ANGGOTA : Para anggota ambalan yang sudah dilantik.
PEMIMPIN : Pemangku adat
TUGAS : 1. Menentukan
Pelantikan,penghargaan, Prestasi dan sanksi
2.Peristiwa lain tentang
kehormatan penegak.
3. Rehabilitas anggota, Pembina berfungsi
sebagai penasehat.
BAB
VI
STRUKTUR AMBALAN RADEN
PATAH – CUT NYAK DIEN
BAB
VII
AMSAL
Pasal
7
A.
Amsal
Adalah motto ambalan yang dijadikan sebagai pedoman atau symbol semangat dalam
melaksanakan kegiatan-kegiatan ambalan. Berikut Amsal Ambalan Raden Patah – Cut
Nyak Dien :
“
Semangat membara Api dijiwa
Gegap
gempitaku dasar utama.
Jer
Basuki Mawa Bea”
B.
Penggunaan
Amsal
1.
Amsal diucapkan setiap awal mulainya
pengajaran kegiatan pelatihan pramuka setelah pengucapan Tri Satya, Dasa Darma
dan Sandi Ambalan
2.
Amsal dipergunakan saat Upacara
penyalaan Api Dharma setelah pengucapan “Ikhlas bhakti bina bangsa,berbudi bawa
laksana. Satyaku ku Dharmakan,Dharmaku ku Baktikan” dilanjutkan pembacaan amsal
dan diakhiri dengan pengucapan “Pramuka Smanja Jaya”
BAB
VIII
PUSAKA
AMBALAN RADEN PATAH – CUT NYAK DIEN
Pasal
8
A.
Pusaka
ambalan merupakan benda yang terpilih
untuk menggambarkan semangat juang tokoh-tokoh Ambalan, berupa senjata maupun
benda lain yang ikonik dan sesuai dengan kepribadian tokoh yang terpilih.
B.
Pusaka
Ambalan Raden Patah –Cut Nyak Dien
1.
Pusaka
Ambalan Raden Patah
Pusaka Raden Patah
adalah sebuah keris yang merupakan alat perlindungan diri serta pembalik
serangan yang beliau gunakan pada masa dahulu. Keris Raden Patah digambarkan
memiliki tekstur yang sangat keras dan tajam namun memiliki lekukan yang
terlihat begitu luwes seakan menggambarkan sosok Raden Patah yang memiliki
kemauan yang sangat keras dan ulet namun tetap memiliki hati yang bijaksana
2. Pusaka Ambalan Cut Nyak Dien
Pusaka Cut Nyak Dien
sesungguhnya tidak disebutkan secara spesifik pada masa dahulu.Namun bila kita
hubungkan, Tusuk konde terbilang cukup pantas untuk mewakili sosok Cut Nyak
Dien yang merupakan sesorang wanita berkepribadian luhur dan berbudaya serta
tetap memiliki ketajaman dalam berfikir menaklukan penjajah serta menjadi
mediator untuk kawan seperjuangan dalam menganalisis kemampuan lawan.Hal ini
seakan sangat berhubungan dengan bentuk dan ketajaman dan fungsi dari tusuk
konde.
BAB
IX
BAJU
SERAGAM DAN ATRIBUT PRAMUKA
Pasal
9
A.
Atribut Anggota Pramuka Ambalan Raden
Patah – Cut Nyak Dien telah tercantum dalam anggaran Rumah Tangga Ambalan BAB
VII Tentang Tata Tertib Poin D mengenai Kerapian dalam Berpakaian.
B.
Adapun Atribut Penegak Bantara /
Laksana adalah :
1.
Berseragam Pramuka lengkap sesuai AD & ART
2.
Memakai DEK sesuai tingkatan penegak
(Bantara/Laksana)
3.
Memakai tali Koor di lengan sebelah
kiri.
4.
Memakai lencana di dada sebelah kanan
(pradana)
5.
Memakai tali komando di sebelah kanan
(pengurus inti)
6.
Memakai scarf Pramuka ketika menggunakan baju lapangan
7.
Memakai celana baik putra maupun Putri
BAB
X
WAKTU
LATIHAN
Pasal
10
1.
Hari jum’at, latihan rutin dimulai pada
pukul 14.00 – 16.30 WIB
2.
Upacara/Apel pembukaan latihan pada
pukul 14.00 WIB
3.
Upacara/Apel penutupan latihan pada
pukul 16.30 WIB
4.
Jika ada perubahan atau lain-lain dapat
disesuaikan dengan kondisi.
BAB
XI
WAKTU
LATIHAN
Pasal
11
A. Keterlambatan Hadir Peserta Didik
Anggota Pramuka.
Keterlambatan hadir
anggota Pramuka dalam mengikuti kegiatan dipenankan mengikuti kegiatan setelah
dipisahkan dan mendapatkan pembinaan.
B. Ketidakhadiran
1.
Anggota Pramuka yang izin tidak
mengikuti kegiatan pramuka dengan alasan Sakit dan tidak bisa menunjukan surat
keterangan dokter atau keterangan lain yang sahdan bila tidak hadir karena ada
kegiatan lain orang tua harus memberikan izin langsung dan tetap memberikan surat
izin ditanda tangani orang tua.
2.
Anggota pramuka yang tidak hadir
kegiatan tanpa keterangan dinyatakan Alpa.
3.
Anggota Pramuka yang tiga kali tidak
hadir tanpa keterangan/Alpa akan diberikan peringatan dan diberitahukan kepada
orang tua.
4. Dispensasi hanya diberikan kepada yang mendapat halangan (kejadian tak
terduga di jalan)
BAB
XII
SOPAN
SANTUN DAN ETIKA
Pasal
12
1.
Anggota Pramuka wajib menjaga nama baik
sekolah, gugus depan dan ambalan.
2.
Anggota pramuka dilarang berkata
kotor,memaki dan berperilaku tidak
pantas.
3.
Anggota Pramuka dilarang
merokok,miras,narkoba, dan berbuat asusila
Pasal
13
1.
Anggota
pramuka wajib member salam pramuka jika bertemu sesame anggota pramuka,kakak
dan Pembina Pramuka pada saat menggunakan seragam pramuka.
2.
Anggota
Pramuka Wajib mempunyai rasa toleransi dan menghargai pendapat orang lain.
BAB
XIII
IURAN
Pasal
14
1. Setiap Anggota Pramuka Wajib membayar
kas dan dikumpulkan setiap latihan rutin Pramuka.
2. Besar Iuran adalah sebesar Rp.
1.000/Orang/Minggu bagi kelas X
3. Bagi Bantara besar Iuran adalah
Rp.2.000 /Orang/Minggu
4. Jika diperlukan untuk mengadakan
kegiatan / hal sejenis dapat dilakukan penarikan iuran tambahan.
BAB
XIV
SATU
KORSA
Pasal
15
1) Setiap permasalahan yang ada
dibicarakan bersama dan diselesaikan dengan cara musyawarah mufakat.
2) Anggota Pramuka Wajib menjaga
kekompakan,Kerjasama dan Persahabatan dengan Sesama Pramuka.
BAB
XV
RUANG KEGIATAN DAN SANGGAR PRAMUKA
Pasal 16
A.
Ruang
kegiatan dalam pelatihan Pramuka ataupun kegiatan Kepramukaan Lainya
1.
Ruang
kelas X sebagai tempat pelatihan dan pengajaran Pramuka
2.
Lingkungan
SMA N 1 Jatibarang yang dapat dipergunakan sebagai sarana pengajar, Contoh :
Gazebo, Lapangan, Maupun tempat lainnya.
3.
Penggunaan
lapangan disesuaikan dengan materi maupun jenis kepentingan yang akan
dilaksanakan.
4.
Brefing/Rapat
ambalan dapat dilaksanakan di lingkungan sekolah sesuai dengan situasi dan
kondisi.
B.
Menjaga
Kebersihan dan kenyamanan pada saat kegiatan pelatihan pramuka aaupun kegiatan
kepramukaan lainnya.
1.
Dilaksanakan
setiap hari Jum’at sesuai jadwal yang di tetapkan.
2.
Mampu
menghimbau pembuangan sampah pada tempat sampah.
3.
Merawat
taman di depan ruang kegiatan.
C.
Sanggar
Pramuka
Sanggar Pramuka adalah
tempat afiliasi pramuka penegak dalam melakukan musyawarah serta sebagai tempat
penyimpanan barang yang berhubungan dengan kegiatan pelatihan Pramuka ataupun
kegiatan kepramukaan lainnya
a) Perawatan Sanggar Pramuka
1.
Dilaksanakan
piket setiap hari dengan jadwal yang telah di tentukan,dengan merekrut Bantara
dan Laksana sebagai pelaksana piket
2.
Memiliki
Majalah Dinding yang terus diperbarui setiap hari Jum’at dengan adanya tim
madding yang telah di bentuk sebelumnya dan bekerja sesuai Jadwal yang telah
ditentukan.
b) Peminjaman dan Pengembalian
Barang-Barang sanggar Pramuka
1.
Peminjaman
barang apapun dalam sanggar Pramuka harus melalui izin kepada Pembina bagian
Sarana-Prasarana dan Pradana guna memudahkan dalam pengawasan.
2.
Apabila
pihak meminjam barang tidak mampu mengembalikan barang pinjaman selama batas
waktu yang telah ditentukan, maka pihak tersebut akan di kenai denda Rp.
10.000,00-, atau dengan besaran lain sesuai dengan jenis barang yang di pinjam.
3.
Apabila
pihak peminjam dengan sengaja/tidak sengaja menghilangkan barang pinjaman, maka
pihak tersebut harus mengganti barang yang dipinjam. Baik dalam bentuk barang
pengganti maupun uang tunai sesuai jenis barang yang dipinjam.
4.
Apabila
ada pihak-pihak luar yang berkepentingan meminjam barang-barang di Sanggar
Pramuka harus disertai bukti,baik berupa surat maupun berita acara penugasan
peminjaman barang.
BAB
XVI
ADAT PELANTIKAN & KENAIKAN TINGKAT
Pasal 17
1) Penerimaan Tamu Ambalan
a. Penerimaan tamu ambalan diadakan dengan
perkemahan dan pelantikan
b. Perkemahan diikuti oleh peserta kelas X
c. Perkemahan dilaksanakan selama 3 hari 2
malam / sesuai kondisi.
d. Tujuan kegiatan ini untuk
memperkenalkan ambalan raden patah cut nyak dien
e. Aktif mengikuti kegiatan Pramuka
2) Pelantikan penegak bantara
a. Setiap calon bantara mengisi SKU
minimal 90% dari isi SKU
b. Setiap calon bantara mengikuti
perkemahan pengisian SKU
c. Pelantikan dilaksanakan dengan cara
upacara pelantikan.
3) Kenaikan tingkat penegak laksana
a. Setiap calon Laksana dari penegak
Bantara
b. Setiap calon Laksana mengisi SKU
minimal 90% dari isi SKU
c. Setiap calon Laksana mengikuti
perkemahan pengisian SKU
d. Melakukan pengembaraan selama 3 hari 2
malam (berjalan 10 km)
e. Penaikan tingkat dilaksanakan dengan
upacara penaikan tingkat.
BAB
XVII
SANKSI
Pasal 18
1)
Sanksi
Terlambat
a.
Mengucapkan
Dasa Darma & Tri Satya
b.
Mengucapkan
sandi Ambalan Raden Patah (Putra)&Cut Nyak Dien (putri)
c.
Serta
Sanksi lain sesuai situasi dan Kondisi.
2)
Sanksi
Tidak Berangkat
a.
Kelas X
1.
Jika Alpa
mendapatkan sanksi Fisik/Membersihkan lingkungan sekolah dan denda Rp. 3.000
2.
Jika Izin
mendapatkan sanksi penugasan yang mendidik dan denda Rp. 2.000
3.
Jika sakit
mendapatkan sanksi berupa denda Rp.1.000
b.
Bantara
1.
Jika Alpa
denda Rp. 5.000
2.
Jika Izin
denda Rp. 3.000
3.
Jika Sakit
denda Rp. 2.000
c.
Laksana
1.
Jika Jika
Alpa denda Rp. 5.000
2.
Jika Izin
denda Rp. 3.000
3.
Jika Sakit
denda Rp. 2.000
3)
Sanksi
Lain
a.
Jika
anggota pramuka melanggar Adat Ambalan, AD & ART dan Adat Ambalan Pramuka 1
kali maka mendapat peringatan teguran.
b.
Jika
anggota Pramuka melanggar Adat Ambalan, AD & ART dan Adat Ambalan Pramuka 2
kali maka mendapat peringatan tertulis.
c.
Apabila
peraturan dalam Tata Tertib tidak dilaksanakan setelah mendapat peringatan
ketiga dari Dewan Kehormatan dan pemangku adat maka Anggota Pramuka yang
bersangkutan dengan segala hormat harus dan wajib dikeluarkan dari keanggotaan
gerakan Pramuka SMA NEGERI 01 JATIBARANG.
BAB
XVIII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 19
1)
Anggota
gerakan Pramuka wajib mematuhi dan mengamalkan kode kehormatan Pramuka.
2)
Anggota
gerakan pramuka wajib menjaga nama baik gudep dimanapun berada
3)
Pramuka
bukan ajang memamerkan diri
4)
Jika ada
pelanggaran yang belum tercantum dalam aturan diatas bias di Musyawarahkan
dalam ambalan.
Pradana Juru
Adat
Bagus Mulya Saputra Meli
Melyyanti
NIS. 3113 NIS.3063
Mengetahui,
Ka Mabigus Pembina
Gudep SMAN 1 Jatibarang
Dani Rumdani, S.Pd, M.Pd Purwo
Yugo Sarwono S.Pd
NIP. NIP.
PENUTUP
Buku
Panduan ini dibuat untuk membantu Rekan-Rekan Ambalan Raden Patah – Cut Nyak
Dien Gudep 07.167 – 07.168 SMAN 1 Jatibarang dalam melaksanakan kegiatan
kepramukaan baik didalam maupun di luar lingkungan sekolah.Adanya buku panduan
ini kami harap dapat dijadikan sebagai salah satu pedoman untuk rekan-rekan
dalam menghadapi berbagai kepentingan yang berhubungan dengan kegiatan Ambalan,
baik secara langsung maupun tidak langsung.
Semoga
Buku Panduan ini dapat bermanfaat dan mampu dipergunakan sebagaimana mestinya.
DAFTAR PUSTAKA
https://yukasakaify.wordpress.com/landasan-gerakan-pramuka/
Andipangestu/Jeje1512
Andipangestu1512
Andipangestu1512
Tidak ada komentar:
Posting Komentar