scm music player

Rabu, 07 Agustus 2019

MAKALAH Tentang PERNIKAHAN



MAKALAH
PERNIKAHAN
disusun untuk memenuhi tugas Pendidikan Agama





Disusun oleh:

-   ANDI PANGESTU (JEJE) 1512
-  PUTRI APRILIATI



SMA NEGERI 01 JATIBARANG
Tegalwulung/Jatibarang Kec.Jatibarang. kab brebes
tahun ajaran 2030-2031





Puji syukur marilah kita panjatkan kehadirat illahi rabbi yang telah melimpahkan rahmat serta hidayah-Nya kepada kita semua sehingga kita dapat menyelesaikan makalah ini yang berjudul “Pernikahan”.
Salawat serta salam marilah kita limpahkan kepada baginda kita yakni Nabi Besar Muhammad Saw beserta keluarga dan kerabatnya.
Dengan kehadiran makalah ini mudah-mudahan dapat membantu dalam proses belajar mengajar dalam bermakna bagi kita semuanya Amin.
Akhirnya kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam pembuatan makalah serta kami mengharapkan kritik dan saran yang membangun untuk pembuatan makalah yang akan datang.

Brebes  7 agustus 2030




Penyusun

B. Syarat dan rukun nikah...................................................................................................................2
C.Hukum-hukum nikah.......................................................................................................................4
D. Tujuan pernikahan.........................................................................................................................5
E. Hikmah dan manfaat pernikahan...................................................................................................6
F.Talak................................................................................................................................................7
BAB III....................................................................................................................................................9
PENUTUP................................................................................................................................................9
a. Kesimpulan..........................................................................................................................................9
b. Saran...................................................................................................................................................9
Daftar pustaka........................................................................................................................................10





                  Nikah adalah salah satu asas pokok hidup yang paling utama dalam pergaulan atau masyarakat yang sempurna. Karakteristik khusus dari Islam bahwa setiap ada perintah yang harus dikerjakan umatnya pasti telah ditentukan syari’atnya (tata cara dan petunjuk pelaksanaannya), dan hikmah yang dikandung dari perintah tersebut. Maka tidak ada satu perintah pun dalam berbagai aspek kehidupan ini, baik yang menyangkut ibadah secara khusus seperti perintah shalat, puasa, haji, dan lain-lain. Maupun yang terkait dengan ibadah secara umum seperti perintah mengeluarkan infaq, berbakti pada orang tua, berbuat baik kepada tetangga dan lain-lain yang tidak memiliki syari’at, dan hikmahnya.
Begitu pula halnya dengan menikah. Ia merupakan perintah Allah SWT untuk seluruh hamba-Nya tanpa kecuali dan telah menjadi sunnah Rasul-Nya, maka sudah tentu ada syaria’atnya, dan hikmahnya.
Untuk itu pada kesempatan kali ini kami akan membahas mengapa seorang muslim dan muslimin harus melaksanakan pernikahan di dalam hidupnya.

a.       Apa pengertian dari kata nikah ?
b.      Bagaimana hikmah dari nikah ?
c.       Apa saja syarat dan rukun nikah?
d.      Apa tujuan pernikahan?
e.       Bagaimana hukum pernikahan?
f.       Apa itu talak?














BAB II
PEMBAHASAN
  1. Pengertian Nikah Menurut Bahasa dan Istilah
Menurut Bahasa : Kata nikah berasal dari bahasa arab yang didalam bahasa Indonesia sering diterjemahkan dengan Kawin / perkawinan, Nikah menurut bahasa mempunyai arti mengumpulkan, menggabungkan, menjodohkan atau bersenggama (wath’i). Pengertian Nikah Menurut Istilah : Nikah menurut istilah syariat Islam adalah akad yang menghalalkan pergaulan antara laki – laki dan perempuan yang tidak ada hubungan Mahram sehingga dengan akad tersebut terjadi hak dan kewajiban antara kedua insan.

B.     Syarat dan rukun Nikah
Rukun, adalah sesuatu yang mesti ada yang menentukan sah atau tidaknya suatu pekerjaan (ibadah), dan sesuatu itu bermaksud dalam rangkaian pekerjaan itu, seperti membasuh muka untuk wudhu’ dan takbiratul ihram untuk sholat. Atau adanya calon pengantin laki-laki/perempuan dalam perkawinan.
Syarat, yaitu sesuatu yang mesti ada yang menentukan sah dan tidaknya suatu pekerjaan (ibadah), namun sesuatu itu tidak termasuk dalam rangkaian pekerjaan itu sendiri, seperti menutup aurat untuk sholat” atau menurut islam calon pengantin pria/wanita itu harus seiman.
1.      RUKUN-RUKUN NIKAH :
1.      Calon Pengantin Pria (Calon Suami)
2.      Calon Pengantin Wanita (Calon Isteri)
3.      Wali pengantin perempuan
4.      Dua orang saksi laki-laki
5.      Ijab dan kabul (akad nikah)
Sedangkan yang di maksud dengan syarat perkawinan ialah syarat yang berkaitan dengan rukun-rukun perkawinan, yaitu syarat-syarat bagi calon mempelai, wali, saksi, dan ijab qabul.
2.      SYARAT SYAH CALON SUAMI
1.      Beragama Islam
2.      Lelaki yang jelas (bukan banci)
3.      Bukan lelaki muhrim dengan calon isteri
4.      Mengetahui wali yang benar bagi akad nikah tersebut
5.      Tidak dalam ihram haji atau umrah
6.      Atas kemauan sendiri (bukan paksaan)
7.      Tidak mempunyai empat orang isteri yang sah dalam satu masa
8.      Mengetahui bahwa wanita yang hendak dinikahi adalah sah dijadikan isteri

3.      SYARAT SYAH CALON ISTERI
1.      Beragama Islam
2.      Bukan perempuan banci
3.      Bukan perempuan mahram dengan calon suami
4.      Bukan seorang khunsa
5.      Tidak dalam ihram haji atau umrah
6.      Tidak dalam masa idah
7.      Bukan isteri orang (tidak bersuami)
4.      SYARAT WAJIB MENJADI WALI NIKAH
1.      Islam, bukan kafir dan murtad
2.      Lelaki dan bukannya perempuan
3.      Baligh atau sudah cukup umur
4.      Dengan kemauan sendiri (bukan paksaan)
5.      Bukan dalam ihram haji atau umrah
6.      Tidak fasik
7.      Tidak cacat akal fikiran, gila, terlalu tua dan sebagainya
8.      Merdeka
9.      Tidak ditahan kuasanya daripada membelanjakan hartanya
5.      SYARAT-SYARAT SAKSI NIKAH
1.      Sekurang-kurangya dua orang
2.      Islam
3.      Laki-laki
4.      Berakal
5.      Baligh
6.      Memahami kandungan lafadz ijab dan qabul
7.      Tidak tuli, buta, dan bisu
8.      Adil (Tidak melakukan dosa-dosa besar dan tidak terus-menerus melakukan dosa-dosa kecil)
9.      Merdeka
6.       SYARAT-SYARAT IJAB QABUL
1.       Lafal ijab dan qabul harus lafal nikah atau tazwij
2.       Lafal ijab qabul bukan kata-kata kinayah (kiasan)
3.       Lafal ijab qabul tidak di tak’likkan (dikaitkan) dengan suatu syarat tertentu, seperti: “Aku nikahkan engkau dengan anakku dengan syarat engkau langsung membangun rumah..dst”
4.       Lafal ijab qabul harus terjadi pada satu majlis, maksudnya lafal qabul harus segera diucapkan setelah ijab

C. Hukum Pernikahan
1. Wajib
Pernikahan dapat menjadi wajib hukumnya jika seseorang memiliki kemampuan untuk membangun rumah tangga atau menikah serta ia tidak dapat menahan dirinya dari hal-hal yang dapat menjuruskannya pada perbuatan zina. Orang tersebut wajib hukumnya untuk melaksanakan pernikahan karena dikhawatirkan jika tidak menikah ia bisa melakukan perbuatan zina yang dilarang dalam islam (baca zina dalam islam). Hal ini sesuai dengan kaidah yang menyebutkan bahwa
“Apabila suatu perbuatan bergantung pada sesuatu yang lain, maka sesuatu yang lain itu pun wajib”
2. Sunnat
Berdasarkan pendapat para ulama, pernikahan hukumnya sunnah jika seseorang memiliki kemampuan untuk menikah atau sudah siap untuk membangun rumah tangga akan tetapi ia dapat menahan dirinya dari sesuatu yang mampu menjerumuskannya dalam perbuatan zina.dengan kata lain, seseorang hukumnya sunnah untuk menikah jika ia tidak dikhawatirkan melakukan perbuatan zina jika ia tidak menikah. Meskipun demikian, agama islam selalu menganjurkan umatnya untuk menikah jika sudah memiliki kemampuan dan melakukan pernikahan sebagai salah satu bentuk ibadah.
3. Haram
Pernikahan dapat menjadi haram hukumnya jika dilaksanakan oleh orang yang tidak memiliki kemampuan atau tanggung jawab untuk memulai suatu kehidupan rumah tangga dan jika menikah ia dikhawatirkan akan menelantarkan istrinya. Selain itu, pernikahan dengan maksud untuk menganiaya atau menyakiti seseorang juga haram hukumnya dalam islam atau bertujuan untuk menghalangi seseorang agar tidak menikah dengan orang lain namun ia kemudian menelantarkan atau tidak mengurus pasangannya tersebut.
Beberapa jenis pernikahan juga diharamkan dalam islam misalnya pernikahan dengan mahram (baca muhrim dalam islam dan pengertian mahram) atau wanita yang haram dinikahi atau pernikahan sedarah, atau pernikahan beda agama antara wanita muslim dengan pria nonmuslim ataupun seorang pria muslim dengan wanita non-muslim selain ahli kitab.
4. Makruh
Pernikahan maksruh hukumnya jika dilaksanakan oleh orang yang memiliki cukup kemampuan atau tanggung jawab untuk berumahtangga serta ia dapat menahan dirinya dari perbuatan zina sehingga jika tidak menikah ia tidak akan tergelincir dalam perbuatan zina. Pernikahan hukumnya makruh karena meskipun ia memiliki keinginan untuk menikah tetapi tidak memiliki keinginan atau tekad yang kuat untuk memenuhi kewajiban suami terhadap istri maupun kewajiban istri terhadap suami.
5. Mubah
Suatu pernikahan hukumnya mubah atau boleh dilaksanakan jika seseorang memiliki kemampuan untuk menikah namun ia dapat tergelincir dalam perbuatan zina jika tidak melakukannnya. Pernikahan bersifat mubah jika ia menikah hanya untuk memenuhi syahwatnya saja dan bukan bertujuan untuk membina rumah tangga sesuai syariat islam namun ia juga tidak dikhwatirkan akan menelantarkan istrinya.
D . TUJUAN PERNIKAHAN
Adapun tujuan dari suatu pernikahan menurut syariat islam adalah:
1. Memenuhi Tuntutan Naluri Manusia yang Asasi
Islam sangat menganjurkan bagi mereka yang telah mampu untuk menikah, karena nikah merupakan fitrah kemanusiaan serta naluri kemanusiaan. Jika naluri tersebut tidak tidak dipenuhi melalui jalan yang benar yaitu melalui pernikahan atau perkawinan, maka bisa menjerumuskan seseorang ke jalan syaitan yaitu mereka dapat berbuat hal-hal yang diharaman Allah seperti berzina, kumpul kebo, dan lain sebagainya.


2.Sebagai Benteng yang Kokoh bagi Akhlaq Manusia
dengan menikah akan dapat menghindarkan seseorang dari perbuatan keji dan kotor yang dapat menurunkan atau merendahkan martabatnya. Ini berarti bahwa pernikahan merupakan benteng yang kokoh bagi martabat seseorang
3.Menegakkan Rumah Tangga Islami
Tujuan suci dari suatu pernikahan adalah agar syariat islam dalam kehidupan rumah tangga selalu ditegakkan oleh pasangan suami istri. Untuk itu, sangatlah penting bagi kita untuk memilih calon yang tepat sebelum menikah, agar nantinya bisa terbina
4. Meningkatkan Ibadah kepada Allah
Rumah tangga merupakan salah satu wadah untuk beribadah serta beramal sholeh disamping kegiatan ibadah dan amal sholeh lainnya, dimana menurut konsep ajaran islam, hidup adalah untuk mengabdi dan beribadah hanya kepada Allah semata.
5. Memperoleh Keturunan
dilaksanakannya suatu pernikahan adalah untuk mendapatkan keturunan yang sholeh dan sholehah agar nantinya dapat terbentuk generasi yang berkualitas.
E. Hikmah dan manfaat pernikahan

Hikmah atau manfaat pernikahan bagi Individu dan Keluarga
1. Menjadikan hidup tenang dan tenteram karena terjalinnya rasa cinta dan kasih sayang diantara sesama. Allah Swt berfirman:

Artinya: “Dan diantara tanda-tanda kebesaran-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu, dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan diantaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu terdapat tanda-tanda kebesaran Allah bagi kaum yang berfikir.” (QS Ar-Rum :21)

2. Terhindar dari perbuatan maksiat, dengan adanya pernikahan maka seseorang dapat menyalurkan naluri seksualnya ke jalan yang benar, halal dan di ridhai Allah Swt. Rasulullah Saw bersabda:

Artinya: “Wahai para pemuda siapa yang sudah mempunyai kesempatan untuk menikah, maka nikahlah, karena nikah itu lebih dapat memelihara pandangan dan memelihara kemaluan.”
3. Nikah merupakan jalan terbaik untuk menciptakan keturunan yang baik dan mulia sekaligus merupakan upaya menjaga kelangsungan hidup sesuai dengan ajaran agama. dalam sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik Nabi Saw menyatakan:

Artinya: “Bahwasanya Nabi saw, memerintahkan nikah dan melarang keras membujang seraya beliau bersabda, ‘Nikahlah kamu dengan perempuan pecinta dan banyak anak, karena sesungguhnya saya akan berbangga-bangga dengan banyaknya kamu terhadap umat lain dihari kiamat nanti’.”
4. Denga menikah dan mempunyai anak, naluri kebapakan dan keibuan akan tumbuh dan berkembang untuk saling melengkapi

5.      Nikah dapat mendorong seseorang terutama laki-laki untuk bersungguh-sungguh dalam mencari rezeki yang banyak dan halal, sebab laki-laki lah yang harus bertanggung jawab terhadap istri dan anak-anaknya, baik yang berkaitan dengan jasmani maupun rohani mereka.

F.TALAK
1.     Pengertian dan Hukum Talak. Menurut bahasa talak berarti melepaskan ikatan. Menurut istilah talak ialah lepasnya ikatan pernikahan dengan lafal talak. Asal hukum talak adalah makruh, sebab merupakan perbuatan halal tetapi sangat dibenci oleh Allah swt. Nabi Muhammad saw,  bersabda :"Perbuatan halal tetapi paling dibenci oleh Allah adalah talak". (HR. Abu    Daud).             Hal-hal yang harus dipenuhi dalam talak
 ( rukun talak) ada 3 macam :
 a.    Yang menjatuhkan talak(suami), syaratnya: baligh, berakal dan kehendak sendiri.
b.    Yang dijatuhi talak adalah istrinya.
c.    Ucapan talak, baik dengan cara sharih (tegas) maupun dengan cara kinayah (sindiran). Cara sharih, misalnya “saya talak engkau!” atau “saya cerai engkau!”. Ucapan talak dengan cara sharih tidak memerlukan niat. Jadi kalau suami mentalak istrinya dengan cara sharih, maka jatuhlah talaknya walupun tidak berniat mentalaknya. Cara kinayah, misalnya “Pulanglah engkau pada orang tuamu!”, atau “Kawinlah engkau dengan orang lain, saya sudah tidak butuh lagi kepadamu!”, Ucapan talak cara kinayah memerlukan niat. Jadi kalau suami mentalak istrinya dengan cara kinayah, padahal sebenarnya tidak berniat mentalaknya, maka talaknya tidak jatuh.
2.    Lafal dan Bilangan Talak. Lafal talak dapat diucapkan/dituliskan dengan kata-kata  yang  jelas  atau  dengan  kata-kata  sindiran. Adapun bilangan talak maksimal 3 kali, talak satu dan talak dua masih boleh rujuk  (kembali)  sebelum habis masa idahnya  dan apabila masa idahnya telah habis maka harus dengan akad nikah lagi. (lihat Al-Baqoroh :  229).  Pada talak  3  suami  tidak boleh rujuk dan tidak boleh nikah lagi sebelum  istrinya  itu nikah dengan  laki-laki lain  dan sudah digauli serta telah ditalak oleh suami keduanya itu".
3.   Macam-Macam Talak. Talak dibagi menjadi 2 macam yaitu :            
     a.    Talak Raj'i  yaitu  talak  dimana  suami  boleh rujuk tanpa harus dengan akad nikah lagi. Talak raj’I ini dijatuhkan suami kepada istrinya untuk pertama kalinya atau kedua kalinya dan suami boleh rujuk kepada istri yang telah ditalaknya selam masih dalam masa iddah.            
    b.    Talak Bain. Talak bain dibagi menjadi 2 macam yaitu talak bain sughro dan talak bain kubra. v  Talak bain sughro yaitu talak yang dijatuhkan kepada istri yang belum dicampuri dan talak khuluk (karena permintaan istri). Suami istri boleh rujuk  dengan cara akad  nikah lagi baik masih dalam masa idah atau sudah habis masa idahnya. v  Talak bain kubro yaitu talak yang dijatuhkan suami sebanyak tiga kali (talak tiga) dalam waktu yang berbeda. Dalam  talak ini suami tidak  boleh rujuk  atau  menikah dengan  bekas istri kecuali  dengan syarat : ·         Bekas istri telah menikah lagi dengan laki-laki lain. ·         Telah dicampuri dengan suami yang baru. ·         Telah dicerai dengan suami yang baru. ·         Telah selesai masa idahnya setelah dicerai suami yang baru.
4.    Macam-macam Sebab Talak. Talak bisa terjadi karena :           
      a.    Ila' yaitu sumpah seorang suami bahwa ia tidak akan mencampuri istrinya. Ila' merupakan adat arab jahiliyah. Masa tunggunya adalah 4 bulan. Jika sebelum 4 bulan sudah kembali maka suami harus menbayar denda sumpah. Bila sampai 4 bulan/lebih hakim berhak memutuskan untuk memilih membayar sumpah atau  mentalaknya.              
   b.    Lian, yaitu sumpah seorang suami yang menuduh istrinya berbuat zina. sumpah itu diucapkan 4 kali dan yang kelima dinyatakan dengan kata-kata : "Laknat Allah swt atas diriku jika tuduhanku itu dusta". Istri juga dapat menolak dengan sumpah 4 kali dan yang kelima dengan kata-kata: "Murka Allah swt, atas diriku bila tuduhan itu benar".                
 c.    Dzihar, yaitu ucapan suami kepada istrinya yang berisi penyerupaan istrinya dengan ibunya seperti : "Engkau seperti  punggung ibuku ". Dzihar merupakan adat jahiliyah yang dilarang Islam sebab dianggap  salah satu cara  menceraikan istri.               
  d.    Khulu' (talak tebus) yaitu talak yang diucapkan oleh suami dengan cara istri membayar kepada suami. Talak tebus  biasanya atas kemauan istri. Penyebab talak antara lain : Ø  Istri sangat benci kepada suami. Ø  Suami tidak dapat memberi nafkah. Ø  Suami tidak dapat membahagiakan istri.   
  e.    Fasakh, ialah rusaknya ikatan perkawinan karena sebab-sebab tertentu yaitu : o   Karena rusaknya akad nikah seperti : §  diketahui bahwa istri adalah mahrom suami. §  Salah seorang suami / istri keluar dari ajaran Islam. §  Semula suami/istri musyrik kemudian salah satunya masuk Islam. o   Karena rusaknya tujuan pernikahan, seperti : §  Terdapat unsur penipuan, misalnya mengaku laki-laki baik ternyata penjahat. §  Suami/istri mengidap penyakit yang dapat mengganggu hubungan rumah         tangga. §  Suami dinyatakan hilang. §  Suami dihukum penjara 5 tahun/lebih
a.       Ketika masih kecil adalah ibunya dan biaya tanggungan ayahnya.                    
b.      Jika si ibu telah menikah lagi maka hak mengasuh anak adalah ayahnya.





BAB III
 PENUTUP

Nikah menjadi wajib atas orang yang sudah mampu dan ia khawatir terjerumus pada perbuatan zina. Sebab zina haram hukumnya, demikian pula hal yang bisa mengantarkannya kepada perzinaan serta hal-hal yang menjadi pendahulu perzinaan (misalnya; pacaran, pent.). Maka, barangsiapa yang merasa mengkhawatirkan dirinya terjerumus pada perbuatan zina ini, maka ia wajib sekuat mungkin mengendalikan nafsunya. Manakala ia tidak mampu mengendalikan nafsunya, kecuali dengan jalan nikah, maka ia wajib melaksanakannya.
Barangsiapa yang belum mampu menikah, namun ia ingin sekali melangsungkan akad nikah, maka ia harus rajin mengerjakan puasa, hal ini berdasarkan hadits Abdullah bin Mas'ud bahwa Nabi saw. pernah bersabda kepada kami, "Wahai para muda barangsiapa yang telah mampu menikah di antara kalian, maka menikahlah, karena sesungguhnya kawin itu lebih menundukkan pandangan dan lebih membentengi kemaluan: dan barangsiapa yang tidak mampu menikah, maka hendaklah ia berpuasa; karena sesungguhnya puasa sebagai tameng."
Kini jelas sudah mengapa kita sebagai seorang muslim dan muslimah dianjurkan untuk menikah oleh Allah SWT. Untuk itu bagi yang sudah merasa berkewajiban untuk menikah, janganlah merasa bingung dengan beban yang akan ditanggung setelah menikah nanti karena seperti yang telah di jelaskan pada pembahasan sebelumnya bahwasannya Allah akan memudahkan segala kesulitan hambaNya dan memberi kenikmatan arau rahmat yang lebih kepada hambaNya dengan jalan pernikahan.

Kami menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini jauh dari kata sempurna, namun kami berharap para pembaca sekalian bisa mengambil manfaat dari makalah ini. Dan untuk menyempurnakan makalah ini kami sangat mengharapkan koreksi yang bersifat membangun.



Daftar pustaka

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BUKU ADAT PRAMUKA Ambalan Raden Patah - Cut Nyak Dien

A MBALAN RADEN PATAH - CUT NYAK DIEN GUDEP 07.167 – 07.168                                 ...