MAKALAH
PERNIKAHAN
PERNIKAHAN
disusun untuk memenuhi tugas Pendidikan Agama
Disusun oleh:
- ANDI PANGESTU (JEJE) 1512
- PUTRI APRILIATI
SMA NEGERI 01 JATIBARANG
Tegalwulung/Jatibarang Kec.Jatibarang. kab brebes
tahun ajaran 2030-2031
Puji syukur marilah kita panjatkan kehadirat illahi
rabbi yang telah melimpahkan rahmat serta hidayah-Nya kepada kita semua
sehingga kita dapat menyelesaikan makalah ini yang berjudul “Pernikahan”.
Salawat serta salam marilah kita limpahkan kepada
baginda kita yakni Nabi Besar Muhammad Saw beserta keluarga dan kerabatnya.
Dengan kehadiran makalah ini mudah-mudahan dapat
membantu dalam proses belajar mengajar dalam bermakna bagi kita semuanya Amin.
Akhirnya kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak
yang telah membantu dalam pembuatan makalah serta kami mengharapkan kritik dan
saran yang membangun untuk pembuatan makalah yang akan datang.
Brebes 7
agustus 2030
Penyusun
B. Syarat dan rukun
nikah...................................................................................................................2
C.Hukum-hukum nikah.......................................................................................................................4
D. Tujuan
pernikahan.........................................................................................................................5
E. Hikmah dan manfaat pernikahan...................................................................................................6
F.Talak................................................................................................................................................7
BAB III....................................................................................................................................................9
PENUTUP................................................................................................................................................9
a.
Kesimpulan..........................................................................................................................................9
b.
Saran...................................................................................................................................................9
Daftar
pustaka........................................................................................................................................10
Nikah
adalah salah satu asas pokok hidup yang paling utama dalam pergaulan atau
masyarakat yang sempurna. Karakteristik khusus dari Islam bahwa setiap ada
perintah yang harus dikerjakan umatnya pasti telah ditentukan syari’atnya (tata
cara dan petunjuk pelaksanaannya), dan hikmah yang dikandung dari perintah
tersebut. Maka tidak ada satu perintah pun dalam berbagai aspek kehidupan ini,
baik yang menyangkut ibadah secara khusus seperti perintah shalat, puasa, haji,
dan lain-lain. Maupun yang terkait dengan ibadah secara umum seperti perintah
mengeluarkan infaq, berbakti pada orang tua, berbuat baik kepada tetangga dan
lain-lain yang tidak memiliki syari’at, dan hikmahnya.
Begitu pula halnya dengan menikah. Ia merupakan
perintah Allah SWT untuk seluruh hamba-Nya tanpa kecuali dan telah menjadi
sunnah Rasul-Nya, maka sudah tentu ada syaria’atnya, dan hikmahnya.
Untuk itu pada kesempatan kali ini kami akan
membahas mengapa seorang muslim dan muslimin harus melaksanakan pernikahan di
dalam hidupnya.
a.
Apa
pengertian dari kata nikah ?
b. Bagaimana hikmah dari
nikah ?
c. Apa saja syarat dan rukun
nikah?
d. Apa tujuan pernikahan?
e. Bagaimana hukum
pernikahan?
f.
Apa
itu talak?
BAB II
PEMBAHASAN
- Pengertian Nikah Menurut Bahasa dan Istilah
Menurut Bahasa : Kata nikah berasal dari bahasa arab
yang didalam bahasa Indonesia sering diterjemahkan dengan Kawin / perkawinan,
Nikah menurut bahasa mempunyai arti mengumpulkan, menggabungkan, menjodohkan
atau bersenggama (wath’i). Pengertian Nikah Menurut Istilah : Nikah menurut
istilah syariat Islam adalah akad yang menghalalkan pergaulan antara laki –
laki dan perempuan yang tidak ada hubungan Mahram sehingga dengan akad tersebut
terjadi hak dan kewajiban antara kedua insan.
B. Syarat
dan rukun Nikah
Rukun, adalah sesuatu yang mesti ada yang menentukan
sah atau tidaknya suatu pekerjaan (ibadah), dan sesuatu itu bermaksud dalam
rangkaian pekerjaan itu, seperti membasuh muka untuk wudhu’ dan takbiratul
ihram untuk sholat. Atau adanya calon pengantin laki-laki/perempuan dalam
perkawinan.
Syarat, yaitu sesuatu yang mesti ada yang menentukan
sah dan tidaknya suatu pekerjaan (ibadah), namun sesuatu itu tidak termasuk
dalam rangkaian pekerjaan itu sendiri, seperti menutup aurat untuk sholat” atau
menurut islam calon pengantin pria/wanita itu harus seiman.
1.
RUKUN-RUKUN
NIKAH :
1.
Calon
Pengantin Pria (Calon Suami)
2.
Calon
Pengantin Wanita (Calon Isteri)
3.
Wali
pengantin perempuan
4.
Dua
orang saksi laki-laki
5.
Ijab
dan kabul (akad nikah)
Sedangkan yang di maksud dengan syarat perkawinan
ialah syarat yang berkaitan dengan rukun-rukun perkawinan, yaitu syarat-syarat
bagi calon mempelai, wali, saksi, dan ijab qabul.
2.
SYARAT
SYAH CALON SUAMI
1.
Beragama
Islam
2.
Lelaki
yang jelas (bukan banci)
3.
Bukan
lelaki muhrim dengan calon isteri
4.
Mengetahui
wali yang benar bagi akad nikah tersebut
5.
Tidak
dalam ihram haji atau umrah
6.
Atas
kemauan sendiri (bukan paksaan)
7.
Tidak
mempunyai empat orang isteri yang sah dalam satu masa
8.
Mengetahui
bahwa wanita yang hendak dinikahi adalah sah dijadikan isteri
3.
SYARAT
SYAH CALON ISTERI
1.
Beragama
Islam
2.
Bukan
perempuan banci
3.
Bukan
perempuan mahram dengan calon suami
4.
Bukan
seorang khunsa
5.
Tidak
dalam ihram haji atau umrah
6.
Tidak
dalam masa idah
7.
Bukan
isteri orang (tidak bersuami)
4.
SYARAT
WAJIB MENJADI WALI NIKAH
1.
Islam,
bukan kafir dan murtad
2.
Lelaki
dan bukannya perempuan
3.
Baligh
atau sudah cukup umur
4.
Dengan
kemauan sendiri (bukan paksaan)
5.
Bukan
dalam ihram haji atau umrah
6.
Tidak
fasik
7.
Tidak
cacat akal fikiran, gila, terlalu tua dan sebagainya
8.
Merdeka
9.
Tidak
ditahan kuasanya daripada membelanjakan hartanya
5.
SYARAT-SYARAT
SAKSI NIKAH
1.
Sekurang-kurangya
dua orang
2.
Islam
3.
Laki-laki
4.
Berakal
5.
Baligh
6.
Memahami
kandungan lafadz ijab dan qabul
7.
Tidak
tuli, buta, dan bisu
8.
Adil
(Tidak melakukan dosa-dosa besar dan tidak terus-menerus melakukan dosa-dosa
kecil)
9.
Merdeka
6. SYARAT-SYARAT IJAB QABUL
1. Lafal ijab dan qabul harus lafal
nikah atau tazwij
2. Lafal ijab qabul bukan kata-kata kinayah
(kiasan)
3. Lafal ijab qabul tidak di tak’likkan
(dikaitkan) dengan suatu syarat tertentu, seperti: “Aku nikahkan engkau dengan
anakku dengan syarat engkau langsung membangun rumah..dst”
4. Lafal ijab qabul harus terjadi pada
satu majlis, maksudnya lafal qabul harus segera diucapkan setelah ijab
C. Hukum Pernikahan
1. Wajib
Pernikahan dapat menjadi wajib hukumnya jika
seseorang memiliki kemampuan untuk membangun rumah tangga atau menikah serta ia
tidak dapat menahan dirinya dari hal-hal yang dapat menjuruskannya pada
perbuatan zina. Orang tersebut wajib hukumnya untuk melaksanakan pernikahan
karena dikhawatirkan jika tidak menikah ia bisa melakukan perbuatan zina yang
dilarang dalam islam (baca zina dalam islam). Hal ini sesuai dengan kaidah yang
menyebutkan bahwa
“Apabila suatu perbuatan bergantung pada sesuatu
yang lain, maka sesuatu yang lain itu pun wajib”
2. Sunnat
Berdasarkan pendapat para ulama, pernikahan hukumnya
sunnah jika seseorang memiliki kemampuan untuk menikah atau sudah siap untuk
membangun rumah tangga akan tetapi ia dapat menahan dirinya dari sesuatu yang
mampu menjerumuskannya dalam perbuatan zina.dengan kata lain, seseorang
hukumnya sunnah untuk menikah jika ia tidak dikhawatirkan melakukan perbuatan
zina jika ia tidak menikah. Meskipun demikian, agama islam selalu menganjurkan
umatnya untuk menikah jika sudah memiliki kemampuan dan melakukan pernikahan
sebagai salah satu bentuk ibadah.
3. Haram
Pernikahan dapat menjadi haram hukumnya jika
dilaksanakan oleh orang yang tidak memiliki kemampuan atau tanggung jawab untuk
memulai suatu kehidupan rumah tangga dan jika menikah ia dikhawatirkan akan
menelantarkan istrinya. Selain itu, pernikahan dengan maksud untuk menganiaya
atau menyakiti seseorang juga haram hukumnya dalam islam atau bertujuan untuk
menghalangi seseorang agar tidak menikah dengan orang lain namun ia kemudian
menelantarkan atau tidak mengurus pasangannya tersebut.
Beberapa jenis pernikahan juga diharamkan dalam
islam misalnya pernikahan dengan mahram (baca muhrim dalam islam dan pengertian
mahram) atau wanita yang haram dinikahi atau pernikahan sedarah, atau
pernikahan beda agama antara wanita muslim dengan pria nonmuslim ataupun
seorang pria muslim dengan wanita non-muslim selain ahli kitab.
4. Makruh
Pernikahan maksruh hukumnya jika dilaksanakan oleh
orang yang memiliki cukup kemampuan atau tanggung jawab untuk berumahtangga
serta ia dapat menahan dirinya dari perbuatan zina sehingga jika tidak menikah
ia tidak akan tergelincir dalam perbuatan zina. Pernikahan hukumnya makruh
karena meskipun ia memiliki keinginan untuk menikah tetapi tidak memiliki
keinginan atau tekad yang kuat untuk memenuhi kewajiban suami terhadap istri
maupun kewajiban istri terhadap suami.
5. Mubah
Suatu pernikahan hukumnya mubah atau boleh
dilaksanakan jika seseorang memiliki kemampuan untuk menikah namun ia dapat
tergelincir dalam perbuatan zina jika tidak melakukannnya. Pernikahan bersifat
mubah jika ia menikah hanya untuk memenuhi syahwatnya saja dan bukan bertujuan
untuk membina rumah tangga sesuai syariat islam namun ia juga tidak
dikhwatirkan akan menelantarkan istrinya.
D . TUJUAN PERNIKAHAN
Adapun tujuan dari suatu pernikahan menurut syariat
islam adalah:
1. Memenuhi Tuntutan Naluri Manusia yang Asasi
Islam sangat menganjurkan bagi mereka yang telah
mampu untuk menikah, karena nikah merupakan fitrah kemanusiaan serta naluri
kemanusiaan. Jika naluri tersebut tidak tidak dipenuhi melalui jalan yang benar
yaitu melalui pernikahan atau perkawinan, maka bisa menjerumuskan seseorang ke
jalan syaitan yaitu mereka dapat berbuat hal-hal yang diharaman Allah seperti
berzina, kumpul kebo, dan lain sebagainya.
2.Sebagai Benteng yang Kokoh bagi Akhlaq Manusia
dengan menikah akan dapat menghindarkan seseorang
dari perbuatan keji dan kotor yang dapat menurunkan atau merendahkan
martabatnya. Ini berarti bahwa pernikahan merupakan benteng yang kokoh bagi
martabat seseorang
3.Menegakkan Rumah Tangga Islami
Tujuan suci dari suatu pernikahan adalah agar
syariat islam dalam kehidupan rumah tangga selalu ditegakkan oleh pasangan
suami istri. Untuk itu, sangatlah penting bagi kita untuk memilih calon yang
tepat sebelum menikah, agar nantinya bisa terbina
4. Meningkatkan Ibadah kepada Allah
Rumah tangga merupakan salah satu wadah untuk
beribadah serta beramal sholeh disamping kegiatan ibadah dan amal sholeh
lainnya, dimana menurut konsep ajaran islam, hidup adalah untuk mengabdi dan
beribadah hanya kepada Allah semata.
5. Memperoleh Keturunan
dilaksanakannya suatu pernikahan adalah untuk
mendapatkan keturunan yang sholeh dan sholehah agar nantinya dapat terbentuk
generasi yang berkualitas.
E. Hikmah dan manfaat pernikahan
Hikmah
atau manfaat pernikahan bagi Individu dan Keluarga
1.
Menjadikan hidup tenang dan tenteram karena terjalinnya rasa cinta dan kasih
sayang diantara sesama. Allah Swt berfirman:
Artinya:
“Dan diantara tanda-tanda kebesaran-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan
untukmu, dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram
kepadanya, dan Dia menjadikan diantaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada
yang demikian itu terdapat tanda-tanda kebesaran Allah bagi kaum yang
berfikir.” (QS Ar-Rum :21)
2.
Terhindar dari perbuatan maksiat, dengan adanya pernikahan maka seseorang dapat
menyalurkan naluri seksualnya ke jalan yang benar, halal dan di ridhai Allah
Swt. Rasulullah Saw bersabda:
Artinya:
“Wahai para pemuda siapa yang sudah mempunyai kesempatan untuk menikah, maka
nikahlah, karena nikah itu lebih dapat memelihara pandangan dan memelihara
kemaluan.”
3.
Nikah merupakan jalan terbaik untuk menciptakan keturunan yang baik dan mulia
sekaligus merupakan upaya menjaga kelangsungan hidup sesuai dengan ajaran
agama. dalam sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik Nabi Saw
menyatakan:
Artinya:
“Bahwasanya Nabi saw, memerintahkan nikah dan melarang keras membujang seraya
beliau bersabda, ‘Nikahlah kamu dengan perempuan pecinta dan banyak anak,
karena sesungguhnya saya akan berbangga-bangga dengan banyaknya kamu terhadap
umat lain dihari kiamat nanti’.”
4.
Denga menikah dan mempunyai anak, naluri kebapakan dan keibuan akan tumbuh dan
berkembang untuk saling melengkapi
5.
Nikah
dapat mendorong seseorang terutama laki-laki untuk bersungguh-sungguh dalam
mencari rezeki yang banyak dan halal, sebab laki-laki lah yang harus
bertanggung jawab terhadap istri dan anak-anaknya, baik yang berkaitan dengan
jasmani maupun rohani mereka.
1. Pengertian dan Hukum Talak.
Menurut bahasa talak berarti melepaskan ikatan. Menurut istilah talak ialah
lepasnya ikatan pernikahan dengan lafal talak. Asal hukum talak adalah makruh,
sebab merupakan perbuatan halal tetapi sangat dibenci oleh Allah swt. Nabi
Muhammad saw, bersabda :"Perbuatan halal tetapi paling dibenci oleh
Allah adalah talak". (HR. Abu Daud).
Hal-hal yang
harus dipenuhi dalam talak
( rukun talak) ada 3
macam :
a.
Yang menjatuhkan talak(suami), syaratnya: baligh, berakal dan kehendak sendiri.
b. Yang dijatuhi talak adalah istrinya.
c. Ucapan talak, baik dengan cara sharih
(tegas) maupun dengan cara kinayah (sindiran). Cara sharih, misalnya “saya
talak engkau!” atau “saya cerai engkau!”. Ucapan talak dengan cara sharih tidak
memerlukan niat. Jadi kalau suami mentalak istrinya dengan cara sharih, maka
jatuhlah talaknya walupun tidak berniat mentalaknya. Cara kinayah, misalnya
“Pulanglah engkau pada orang tuamu!”, atau “Kawinlah engkau dengan orang lain,
saya sudah tidak butuh lagi kepadamu!”, Ucapan talak cara kinayah memerlukan
niat. Jadi kalau suami mentalak istrinya dengan cara kinayah, padahal
sebenarnya tidak berniat mentalaknya, maka talaknya tidak jatuh.
2. Lafal dan Bilangan Talak. Lafal talak
dapat diucapkan/dituliskan dengan kata-kata yang jelas
atau dengan kata-kata sindiran. Adapun bilangan talak
maksimal 3 kali, talak satu dan talak dua masih boleh rujuk
(kembali) sebelum habis masa idahnya dan apabila masa idahnya telah
habis maka harus dengan akad nikah lagi. (lihat Al-Baqoroh : 229).
Pada talak 3 suami tidak boleh rujuk dan tidak boleh nikah
lagi sebelum istrinya itu nikah dengan laki-laki lain
dan sudah digauli serta telah ditalak oleh suami keduanya itu".
3. Macam-Macam Talak. Talak dibagi menjadi 2
macam yaitu :
a. Talak
Raj'i yaitu talak dimana suami boleh rujuk tanpa
harus dengan akad nikah lagi. Talak raj’I ini dijatuhkan suami kepada istrinya
untuk pertama kalinya atau kedua kalinya dan suami boleh rujuk kepada istri
yang telah ditalaknya selam masih dalam masa iddah.
b. Talak Bain. Talak
bain dibagi menjadi 2 macam yaitu talak bain sughro dan talak bain kubra.
v Talak bain sughro yaitu talak yang dijatuhkan kepada istri yang belum
dicampuri dan talak khuluk (karena permintaan istri). Suami istri boleh
rujuk dengan cara akad nikah lagi baik masih dalam masa idah atau
sudah habis masa idahnya. v Talak bain kubro yaitu talak yang dijatuhkan
suami sebanyak tiga kali (talak tiga) dalam waktu yang berbeda. Dalam
talak ini suami tidak boleh rujuk atau menikah dengan
bekas istri kecuali dengan syarat : ·
Bekas istri telah menikah lagi dengan laki-laki lain.
· Telah dicampuri dengan suami
yang baru. · Telah dicerai
dengan suami yang baru. · Telah
selesai masa idahnya setelah dicerai suami yang baru.
4. Macam-macam Sebab Talak. Talak bisa
terjadi karena :
a. Ila'
yaitu sumpah seorang suami bahwa ia tidak akan mencampuri istrinya. Ila'
merupakan adat arab jahiliyah. Masa tunggunya adalah 4 bulan. Jika sebelum 4
bulan sudah kembali maka suami harus menbayar denda sumpah. Bila sampai 4
bulan/lebih hakim berhak memutuskan untuk memilih membayar sumpah atau
mentalaknya.
b. Lian, yaitu sumpah
seorang suami yang menuduh istrinya berbuat zina. sumpah itu diucapkan 4 kali
dan yang kelima dinyatakan dengan kata-kata : "Laknat Allah swt atas
diriku jika tuduhanku itu dusta". Istri juga dapat menolak dengan sumpah 4
kali dan yang kelima dengan kata-kata: "Murka Allah swt, atas diriku bila
tuduhan itu benar".
c.
Dzihar, yaitu ucapan suami kepada istrinya yang berisi penyerupaan istrinya
dengan ibunya seperti : "Engkau seperti punggung ibuku ".
Dzihar merupakan adat jahiliyah yang dilarang Islam sebab dianggap salah
satu cara menceraikan istri.
d. Khulu' (talak tebus) yaitu
talak yang diucapkan oleh suami dengan cara istri membayar kepada suami. Talak
tebus biasanya atas kemauan istri. Penyebab talak antara lain : Ø
Istri sangat benci kepada suami. Ø Suami tidak dapat memberi nafkah.
Ø Suami tidak dapat membahagiakan istri.
e. Fasakh, ialah rusaknya
ikatan perkawinan karena sebab-sebab tertentu yaitu : o Karena
rusaknya akad nikah seperti : § diketahui bahwa istri adalah mahrom
suami. § Salah seorang suami / istri keluar dari ajaran Islam. §
Semula suami/istri musyrik kemudian salah satunya masuk Islam. o Karena
rusaknya tujuan pernikahan, seperti : § Terdapat unsur penipuan, misalnya
mengaku laki-laki baik ternyata penjahat. § Suami/istri mengidap penyakit
yang dapat mengganggu hubungan
rumah tangga. § Suami
dinyatakan hilang. § Suami dihukum penjara 5 tahun/lebih
a.
Ketika masih kecil adalah ibunya dan
biaya tanggungan ayahnya.
b.
Jika si ibu telah menikah lagi maka hak
mengasuh anak adalah ayahnya.
BAB III
PENUTUP
Nikah menjadi wajib atas orang yang sudah mampu dan
ia khawatir terjerumus pada perbuatan zina. Sebab zina haram hukumnya, demikian
pula hal yang bisa mengantarkannya kepada perzinaan serta hal-hal yang menjadi
pendahulu perzinaan (misalnya; pacaran, pent.). Maka, barangsiapa yang merasa
mengkhawatirkan dirinya terjerumus pada perbuatan zina ini, maka ia wajib
sekuat mungkin mengendalikan nafsunya. Manakala ia tidak mampu mengendalikan
nafsunya, kecuali dengan jalan nikah, maka ia wajib melaksanakannya.
Barangsiapa yang belum mampu menikah, namun ia ingin
sekali melangsungkan akad nikah, maka ia harus rajin mengerjakan puasa, hal ini
berdasarkan hadits Abdullah bin Mas'ud bahwa Nabi saw. pernah bersabda kepada
kami, "Wahai para muda barangsiapa yang telah mampu menikah di antara
kalian, maka menikahlah, karena sesungguhnya kawin itu lebih menundukkan
pandangan dan lebih membentengi kemaluan: dan barangsiapa yang tidak mampu
menikah, maka hendaklah ia berpuasa; karena sesungguhnya puasa sebagai
tameng."
Kini jelas sudah mengapa kita sebagai seorang muslim
dan muslimah dianjurkan untuk menikah oleh Allah SWT. Untuk itu bagi yang sudah
merasa berkewajiban untuk menikah, janganlah merasa bingung dengan beban yang
akan ditanggung setelah menikah nanti karena seperti yang telah di jelaskan
pada pembahasan sebelumnya bahwasannya Allah akan memudahkan segala kesulitan
hambaNya dan memberi kenikmatan arau rahmat yang lebih kepada hambaNya dengan
jalan pernikahan.
Kami
menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini jauh dari kata sempurna, namun
kami berharap para pembaca sekalian bisa mengambil manfaat dari makalah ini.
Dan untuk menyempurnakan makalah ini kami sangat mengharapkan koreksi yang
bersifat membangun.
Daftar
pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar